Rapat Teknis II RSNI Benih Tembakau oleh Komtek 65-18 Perkebunan
26 September 2024 — Komite Teknis 65-18 Perkebunan (Komtek 65-18 Perkebunan) mengadakan Rapat Teknis (Ratek) II untuk Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Benih Tembakau secara daring. Rapat ini dibuka oleh Wakil Ketua Komtek 65-18 Perkebunan, Dr. Ir. Evi Savitri Iriani, M.Si., dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Badan Standardisasi Nasional (BSN), Ditjenbun, IPB, serta sekretariat Komtek.
Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting dibahas, antara lain istilah dan definisi, persyaratan lahan persemaian dan penangkaran, persyaratan mutu kebun benih, mutu benih, metode pengambilan contoh, metode uji, serta pengemasan, penandaan, dan penyimpanan untuk benih tembakau (Nicotiana tabacum L.) kelas benih dasar dan benih sebar. Selain itu, pentingnya harmonisasi antara SNI dan peraturan perundang-undangan juga menjadi sorotan.
Penyusunan SNI ini mengacu pada standar internasional dan nasional yang berlaku, dan diharapkan hasil dari Ratek II dapat dilanjutkan ke Rapat Konsensus (Rakon) yang dijadwalkan pada bulan Oktober 2024.
Melalui kegiatan RSNI Benih Tembakau ini, diharapkan dapat dihasilkan SNI Benih Tembakau yang baru, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pengguna. Dengan demikian, peranan SNI dapat dioptimalkan dalam mendukung sektor pertanian, khususnya dalam pengembangan benih tembakau di Indonesia.